Jumat, 29 Agustus 2025

Bareskrim Bekukan Rp154 Miliar dari Rekening Judi Online

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Polisi terus menggencarkan pemberantasan judi online dengan menyasar aliran uangnya. Bareskrim Polri baru saja membekukan dan menyita dana mencapai Rp154,3 miliar dari ratusan rekening yang diduga terkait praktik ilegal tersebut.

Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, mengatakan penyitaan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan.

“Hasil penelusuran menunjukkan ada 811 rekening terkait judi online. Dari jumlah itu, 576 rekening dibekukan dengan nilai Rp63,7 miliar, sementara 235 rekening disita senilai Rp90,6 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp154,3 miliar,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ferdy menambahkan, penyidik masih bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset-aset lain yang terindikasi terkait judi online. Langkah tersebut dijalankan sesuai mekanisme penyidikan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2013.

“Penindakan terhadap rekening-rekening yang terhubung dengan judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa perputaran uang dari transaksi judi online pada periode Januari–Maret 2025 mencapai Rp47 triliun. Jumlah itu turun dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp90 triliun.

Meski tren transaksi menurun, aparat memastikan upaya menutup ruang gerak judi online akan semakin diperkuat. Polisi menegaskan praktik ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga membawa dampak sosial serius bagi masyarakat.(Man*/)

 

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini