Rabu, 10 September 2025

Terbentur Putusan MK, TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Beberapa hari terakhir ini mengemuka rencana Satuan Siber TNI untuk melaporkan konten kreator alias youtuber Ferry Irwandi ke pihak berwajib lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik insitusi TNI. Namun pihak Kepolisian tegas, TNI sebagai institusi tidak bisa mempolisikan Ferry.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus membenarkan bahwa Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Maka dari itu, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh, pada Senin (8/9/2025), berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut. “Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian. Namun, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya itu.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi yang juga CEO Malaka Project.

Empat komandan pasukan TNI adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.  “Kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi,” kata Juinta. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini