Kamis, 2 Oktober 2025

Transaksi Keuangan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB Diteliti KPK

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penelusuran aliran uang yang diduga diperoleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Bahkan, KPK menyebut sudah mengecek transaksi-transaksi yang dilakukan oleh RK dan keluarganya.

“Follow the money, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Asep Guntur menambahkan, bahwa penelusuran uang ini dilakukan untuk mengetahui peruntukannya. Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk ikut memanggil anggota keluarga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dalam memperoleh keterangan.

“Kemudian juga ke pihak-pihak yang kita, ya nanti kita lihat keperluannya. Tentu setelah kita, yang utamakan disini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak gitu. Kita akan terus untuk menyusuri,” jelas Asep.

Salah satu hasil yang terungkap dari penelusuran uang oleh KPK kepada RK yakni adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik Presiden RI ke 3, BJ Habibie. RK membeli mobil Mercy milik mendiang BJ Habibie melalui puteranya, Ilham Habibie, dengan metode cicil.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini