Kabarindo24jam.com | JAKARTA, 16 Juli 2026 – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Grita Artha Kreamindo, operator jaringan laundry 5àsec Indonesia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (16/7), menyusul laporan dugaan penahanan ijazah milik karyawan serta keluhan mengenai keterlambatan pembayaran upah.
Sidak dilakukan setelah pemerintah menerima pengaduan dari pekerja. Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal bertemu dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan, penasihat hukum perusahaan, serta perwakilan pekerja yang mengaku ijazahnya masih berada dalam penguasaan perusahaan. Pemerintah meminta klarifikasi langsung sekaligus mendorong penyelesaian persoalan hubungan industrial secara cepat.
Audiensi menghasilkan komitmen dari manajemen perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah pekerja yang masih ditahan. Menurut Said Iqbal, jumlah dokumen yang akan dikembalikan diperkirakan mencapai sekitar 450 ijazah milik pekerja yang tersebar di sekitar 38 kota tempat perusahaan beroperasi.
Target pengembalian ditetapkan paling lambat Senin, 20 Juli 2026. Hingga Kamis sore, belum ada pengumuman resmi yang menyatakan proses pengembalian tersebut telah selesai dilaksanakan.
Selain persoalan ijazah, pertemuan juga membahas keluhan pekerja mengenai keterlambatan pembayaran gaji.
Berdasarkan penjelasan manajemen yang disampaikan dalam audiensi, kondisi usaha yang mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir disebut memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran upah tepat waktu. Pernyataan tersebut masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh otoritas ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta memanggil manajemen perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, termasuk keterlambatan pembayaran upah.
((Ls/*)







