Kamis, 13 November 2025

Ribuan Guru Beserta Siswa Geruduk Kantor Bupati dan Gedung DPRD Luwu Utara, Tuntut Keadilan Tolak PTDH

Kabarindo24jam.com | Luwu Utara – Ribuan  Guru dari berbagai daerah dan Siswa Siswi Luwu Utara melakukan aksi unjuk Rasa dan Ajukan suara surat terbuka didepan kantor Bupati dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Luwu Utara pada selasa (4/11/25).mereka menolak putusan PTDH yang diberikan pada Kepala sekolah (SMAN) 1,Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Muharram,sebagai rasa empati dan keprihatinan bersama.

Puluhan tahun mengabdi mencerdaskan kehidupan anak bangsa,kini dua guru tersebut diberhentikan dengan tidak hormat oleh karena melakukan tindakan kemanusiaan dan sangat baik,tampa niat melakukan korupsi dan memperkaya diri,mereka hanya ingin menolong saudaranya sesama guru, yang selama 10 bulan tidak pernah menerima sepeserpun gaji sebagai pengajar.

Bermula pada tahun 2021 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Luwu Utara yang belum lama dilantik, menerima pengaduan bahwa 10 orang guru sebagai pengajar honorer, selama 10 bulan belum pernah menerima gaji, dikarenakan Nama mereka belum terdaftar didata base dapodik, adapun guru yang telah menerima honor dari dana Bantuan operasi Sekolah (BOS) mereka yang telah terdaftar namanya didapodik.

Mendapati pengaduan tersebut pihak kepala SMAN 1 Luwu Utara Drs. Rasnal, M.Pd mengambil inisiatif melakukan pertemuan dengan komite sekolah, hasil dari pertemuan tersebut, menyangkut keprihatinan bersama, kepala SMAN 1 Luwu Utara, para guru dan seluruh orang tua siswa menyepakati adanya urunan dana bersama sebesar Rp 20 ribu, dengan ketentuan bila ada 2 orang suswa yang bersaudara du sekolah, maka cukup urunan dana Rp 20.000 ( terhitung 1 orang),bagi yang tidak mamputidak perlu ikut urunan.

Niat baik ini berubah menjadi bencana, ketika salah satu Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan perihal tersebut, ke kepolisian
Luwu Utara, Saat Pemeriksaan 4 orang guru di Satreskrim polres, ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Rasnal
(Kepala SMAN1 Luwu Utara), dan Drs. Abdulah Muis Muharram (Guru SMAN 1 Luwu Utara).

Ketika pelimpahan berkas ke kejaksaan (Kejari) Luwu Utara, berkas dikembalikan ke Polres karena tidak memenuhi unsur pidana, Unit Tipidkor Polres lalu melakukan penyidikan ulang dan melibatkan Inspektorat Luwu Utara yang menyimpulkan adanya kerugian negara.

Kemudian Polres Luwu Utara kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasar.

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Makasar, Rasnsl ( Kepala SMAN 1) dan Abdul Muis Muharram ( Guru SMAN 1 Luwu Utara) didakwa melakukan atau membenarkan pungutan uang dari orang tua/ wali murid, dan seolah-olah telah ada persetujuan dari orang tua atau wali murid mengenai pungutan uang komite sekolah.

Pungutan itu dibuat dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, di tandatangani oleh Agung Tiatong (Ketua Komite) dan perwakilan dari orang tua/wali siswa diantaranya Tahrir Luli,Umar To Ranggi, Badeng Lola, dan Hidayati, tertanggal 14 Agustus 2019.

Adanya Penyelidikan Polisi Resor Luwu Utara pada tahun 2021,berdasarkan Laporan Audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara terhadap pungutan iuran komite Sekolah SMAN 1Luwu Utara Nomor : 770/771/62.A/ Inspektorat/2022 tanggal 16 April 2022, terdapat pungutan iuran Komite Sekolah sebesar Rp. 770.808.000

Dakwaan Terhadap Rasnal dan Abdul Muis Muharram dikenakan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Andi Vickariaz Tabriah.

Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ni Sri Putu memutuskan bahwa Rasnal dan Abdul Muis Muharram dinyatakan Bebas karena tidak terbukti melakukan pidana korupsi, Rasnal dan Abdul Muis Muharram dibebaskan dan dipulihkan martabatnya sebagai guru.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan tipikor Makassar yang digelar pada kamis 15 Desember 2022, Menyatakan terdakwa Drs.Rasnal , M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Abdul Muis Muharram Tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, “melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum, Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.”

Menyikapi putusan bebas terhadap Rasnal dan Abdul Muis Muharram Jaksa Penuntut Melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa 26 September 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yg menyatakan bahwa kedua guru (Rasnal dan Abdul Muis Muhararam) bersalah dan di vonis1 tahun

Eddy Army selaku Hakim Ketua Kasasi bersama dengan Ansori dan Prim Haryadi, masing-masing sebagai anggota,mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi / Pd untut Umum pada kejaksaan Negeri Luwu Utara, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2022/PN.MKs tanggal 15 Desember 2022.

Menyatakan terdakwa Rasnal dan Abdul Muis Muharram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 atau pidana kurungan selama 3 bulan ucap Majelis Hakim Kasasi pada Selasa 26 September 2023

Setelah Rasnal dan Abdul Muis Muharram menjalani hukuman 1 tahun, Kepala Cabang Dinas Pendidikan ( Disdik) wilayah 12 Luwu Utara mengirim nota dinas kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan , lanjut ke Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, berlanjut ke Gubernur Sulawesi Selatan kemudian keluarlah keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).(*)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini