PWI Sepakati Nomenklatur Baru dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

0
15

Kabarindo24jam.com | Jakarta  — Upaya modernisasi tata kelola Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memasuki babak penting setelah Tim Penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) melaksanakan rapat maraton selama dua hari di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 21–22 November 2025. Sejumlah penyesuaian struktural dan konstitusional disepakati untuk memperkuat sistem etik dan organisasi PWI.

Rapat yang dipimpin Ketua Tim sekaligus Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, berlangsung hingga larut malam dan dihadiri jajaran lengkap anggota tim, termasuk Djoko Tetuko Abdul Latief, Iskandar Zulkarnain, Novrizon Burman, Zul Effendi, dan Anrico Pasaribu. Meski Sekretaris Tim, Nurcholis MA Basyari, berhalangan hadir, pembahasan berjalan intensif dan menghasilkan beberapa keputusan strategis.

Salah satu putusan paling menonjol adalah perubahan nomenklatur konstitusional dari PD/PRT menjadi AD/ART, menyesuaikan terminologi resmi dalam UU No. 17/2013 jo. UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Zulkifli menegaskan bahwa langkah tersebut bukan perubahan nilai dasar, melainkan penyelarasan dengan regulasi.
“Ini penyelarasan administratif agar PWI taat regulasi dan semakin modern dalam tata kelola,” ujarnya dalam siaran pers PWI Pusat, Selasa (25/11/2025).

Selain nomenklatur utama, sejumlah bidang juga mengalami penyempurnaan. Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan kini berubah menjadi Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, dengan penekanan pada perlindungan profesi serta penguatan etika. Departemen TNI dan Polri dirombak menjadi Departemen Hankam, TNI, dan Polri agar cakupannya lebih relevan. Struktur Dewan Kehormatan Pusat turut diperjelas sebagai lembaga etik utama di tingkat pusat.

Salah satu pembaruan besar lain adalah penetapan pembentukan Majelis Tinggi Organisasi, yang akan berperan sebagai mahkamah etik tertinggi untuk sengketa internal. Wakil Ketua Tim, Djoko Tetuko, menekankan fungsi final lembaga baru itu dalam sistem penegakan etik.
“Majelis Tinggi merupakan lembaga etik paling tinggi di PWI. Anggotanya adalah pengurus yang menjabat secara ex officio, sehingga putusannya final setelah proses di tingkat Dewan Kehormatan Provinsi dan Dewan Kehormatan Pusat,” ujarnya.

Tim juga mengulas reformulasi sistem keanggotaan, termasuk syarat integritas, rekam jejak profesional, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan PWI (KPW). Dua aturan etik tersebut akan diintegrasikan lebih tegas dalam mekanisme sanksi organisasi. Pembahasan lain mencakup pola pengesahan kepengurusan daerah hingga penguatan koordinasi antartingkat organisasi.

Karena sejumlah materi belum tuntas, tim akan melanjutkan pembahasan pada 12–13 Desember 2025. Hari pertama difokuskan pada finalisasi AD/ART, sementara hari kedua diarahkan untuk merampungkan KEJ dan KPW sebagai fondasi etik PWI ke depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini