Kabarindo24jam.com| Banten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten dan Jakarta, Rabu malam (17/12/2025). Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT dilakukan sejak sore hingga malam hari dengan sasaran sejumlah lokasi di Tangerang, Banten, dan Jakarta.
“Kami akan update terkait dengan kegiatan tertangkap tangan yang KPK lakukan pada hari Rabu kemarin, bahwa sejak sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang. “Satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta. Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar 900 juta,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aparat penegak hukum yang terjaring OTT merupakan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kegiatan penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan atau penerimaan suap dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. “Saat ini para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam. Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi dan konstruksi perkara, akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” pungkas Budi.(Man*/)





