Khalid Basalamah, Penceramah Kontroversial, Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik KPK memanggil penceramah kondang dan kontroversial, Ustaz Khalid Basalamah (KB), sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ustaz Khalid datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada Kamis (23/4/2026), Khalid tiba pada pukul 15.46 WIB, ia hanya berkata singkat bahwa dirinya hendak diperiksa sebagai saksi.

“Dipanggil jadi saksi. Orangnya-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” kata Khalid kepada wartawan di KPK. Khalid terlihat mengenakan kemeja hitam dan didampingi sejumlah orang. Setelah itu Khalid berjalan masuk ke gedung KPK.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Salah satu yang kembali dipanggil KPK adalah Khalid. “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4).

Khalid dipanggil dalam rangkaian pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Khalid juga sudah beberapa kali diperiksa KPK, terakhir kali pada 9 September 2025. KPK sendiri sempat menyita uang dari Khalid. Uang yang disita dari Ustaz Khalid itu disebut sebagai uang ‘percepatan’ yang diduga diminta oknum Kemenag.

Duit itu diduga diserahkan Khalid setelah mendapat tawaran untuk berpindah dari berangkat haji via jalur furoda ke haji dengan menggunakan kuota khusus tambahan pada tahun 2024 dengan iming-iming maktab VIP. Menurut KPK, duit yang telah disetorkan Khalid itu dikembalikan lagi oleh oknum Kemenag karena ketakutan ada panitia khusus (Pansus) haji DPR pada tahun 2024.

 

KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *