Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan menggeledah sejumlah tempat di Riau. Terbaru, KPK. mengakui telah mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto.
Pengamanan uang tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada pekan lalu. Uang ratusan juta rupiah itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut, khususnya aliran dana dalam kasus pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (23/12/2025). Menurut Budi Prasetyo, uang yang diamankan terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Yakni dolar Singapura.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan proses penyidikan. “Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura,” ujarnya.
KPK menegaskan, penggeledahan dan pengamanan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Penyidikan, kata Budi, masih terus berjalan dan belum berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Perkembangan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid meminta dan menerima fee terkait pengurusan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Riau. Proyek tersebut mengalami lonjakan anggaran signifikan, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau meningkat sekitar 147 persen pada tahun anggaran 2025.
Uang yang diduga mencapai Rp7 miliar itu disebut dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah unit kerja di bawah Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dalam praktiknya, Abdul Wahid diduga menggunakan kewenangan jabatannya untuk menekan bawahannya agar memenuhi permintaan setoran tersebut.
Sejak OTT dilakukan, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural Pemprov Riau, pegawai dinas teknis, kepala unit pelaksana teknis (UPT), ajudan, hingga pihak swasta. Rangkaian pemeriksaan itu dilakukan untuk merangkai utuh konstruksi perkara, termasuk memetakan jalur setoran dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana. (Cok/*)




