Kabarindo24jam.com | Jakarta -Rombongan komisioner Ombudsman dipimpin Wakil Ketua Ombudsman RI Rachmadi Indra Tektona mengunjungi gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/5/2026). Kedatangan Rachmadi dan anggotanya untuk melakukan audiensi dengan KPK terkait peningkatan kualitas pelayanan publik yang dinilai rentan terjadi praktik korupsi.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Ombudsman datang untuk berdiskusi mengenai rencana kerja sama peningkatan kualitas layanan publik. “Pada pertemuan ini, KPK dan Ombudsman membahas terkait peluang kolaborasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Mengingat sektor pelayanan publik juga menjadi sektor yang rentan terjadinya korupsi,” jelas dia.
Budi mengatakan KPK dan Ombudsman sepakat bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik akan dapat membatasi ruang-ruang transaksional yang dapat berpotensi menimbulkan korupsi di sektor ini. Misalnya, tindakan gratifikasi ataupun suap.
Dia menjelaskan kolaborasi yang akan diciptakan oleh kedua lembaga nantinya bisa melalui pertukaran data maupun informasi. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan sistem pencegahan praktik korupsi di lingkup pelayanan publik.
“Kolaborasi dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi serta program-program bersama lainnya. Sehingga pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik dapat lebih akseleratif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Rachmadi tidak banyak memberikan keterangan mengenai audiensi dengan KPK. Dia hanya menyebut kedatangan jajaran Ombudsman ke KPK sekadar untuk bersilaturahmi. “Hanya silaturahmi,” kata dia ditemui wartawan usai melakukan audiensi dengan KPK.
Sebelumnya diketahui, Ombudsman RI resmi membentuk Majelis Etik untuk mengadili Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi nikel.
Pembentukan majelis etik tersebut berdasarkan peraturan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto.
“Keputusan pembentukan Majelis Etik ini diambil dalam rapat Pleno Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan ORI nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman,” kata kata Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Rahmadi mengatakan, majelis etik terdiri dari 5 orang yaitu 3 orang dari kalangan tokoh masyarakat, dan 2 orang dari anggota Ombudsman. Tiga orang dari kalangan tokoh masyarakat adalah mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Profesor Bagir Manan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Asshiddiqie, dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro. (Cky/*)







