KPK Telusuri Pemberi Perintah Hapus Pesan Elektronik Terkait Suap Bupati Bekasi

0
26

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengejar pihak atau orang ‘kuat’ yang dianggap sebagai pemberi perintah menghapus pesan elektronik dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya serta sejumlah orang.

Temuan itu diperoleh penyidik KPK saat menyita handphone ketika melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12). “KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya yang dikutip, Rabu (24/12).

Budi menyebut, dalam penggeledahan di kantor Bupati Bekasi, penyidik menyita sejumlah dokumen yang di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. “Dan hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK juga memproses hukum ayah Bupati Ade Kuswara yakni HM Kunang dan salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan. Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah. Pihak KPK mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/12/2025), menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

“Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu seraya mengatakan tim saat itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi.

Namun Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” terang Asep Guntur. Oleh karena itu, lanjut Asep, penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini