Diduga Terkait Korupsi Izin Tambang Nikel di Konawe, Jaksa Geledah Kementerian Kehutanan

0
188

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) yang berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan yang menyeret dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Langkah penggeledahan ini menandai babak baru penanganan kasus yang sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3. Kejagung kini masuk untuk menelusuri kembali dugaan tindak pidana korupsi dalam proses alih fungsi kawasan hutan menjadi wilayah tambang nikel.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah Jaksa penyidik mengenakan rompi merah dipadu celana krem keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat TNI. Sejumlah barang bukti tampak dibawa keluar dari gedung kementerian tersebut.

Salah seorang penyidik terlihat membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah. Seluruh dokumen dan barang bukti itu langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional kejaksaan. Usai proses pengamanan barang bukti, rombongan penyidik kemudian meninggalkan kawasan kantor Kemenhut.

Terkait penggeledahan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejagung. Ia juga belum bisa memastikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di kantor Kemenhut ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut kementerian strategis serta dugaan praktik alih fungsi hutan yang berdampak besar terhadap tata kelola sumber daya alam. Dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara sebelumnya disebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun.

Menariknya, perkara yang sama sebelumnya sempat ditangani oleh KPK. Namun, lembaga antirasuah itu memutuskan untuk menghentikan penyidikan setelah menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi. Keputusan SP3 tersebut sempat menuai kritik karena nilai ekonomi dari alih fungsi lahan tambang dinilai sangat besar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, auditor negara menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dapat dihitung secara pasti.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Budi, Selasa (30/12/2025). Ia menambahkan, terdapat kendala teknis dalam mendefinisikan status aset negara pada lahan tambang yang belum dikelola. Hal itu berpengaruh terhadap perhitungan kerugian keuangan negara.

Atas dasar tersebut, KPK berkesimpulan bahwa pelanggaran dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. “Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” imbuh Budi. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini