Cegah Gratifikasi Berkembang Jadi Suap, KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan

0
90

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi dengan menaikkan batas nilai nominal yang wajib dilaporkan. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas perubahan nilai rupiah dan inflasi, sekaligus untuk memperkuat upaya pencegahan agar gratifikasi tidak berkembang menjadi tindak pidana suap.

Ketua KPK Komjen Pol Purn Setyo Budiyanto secara tegas menekankan bahwa prinsip utama dalam pencegahan gratifikasi tetap sama, yakni menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Jadi kalau sudah ada indikasi pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu itu sebaiknya ditolak dari awal,” kata Setyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Namun demikian, KPK tetap memberikan ruang pelaporan bagi penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi karena ketidaktahuan. Dalam ketentuan tersebut, penerima gratifikasi memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melaporkan kepada KPK. “Kesempatan itu nanti kembali kepada nominal, pastinya ini yang perubahan soal nominalnya,” ujar Setyo.

Dalam aturan terbaru, batas nilai gratifikasi umum yang wajib dilaporkan mengalami penyesuaian. Nilai maksimal yang sebelumnya Rp1 juta kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta. Sementara untuk gratifikasi antarsesama pegawai atau dalam satu komunitas, batas nilai dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp500.000.

Selain penyesuaian nominal, KPK juga menghapus sejumlah ketentuan lama yang dinilai tidak lagi relevan. “Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini, ya pasti secara inflasi kan perubahan nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” jelas Setyo.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melonggarkan pengawasan terhadap gratifikasi. Sebaliknya, penyesuaian dilakukan agar regulasi tetap kontekstual dengan kondisi ekonomi saat ini, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. “Dengan kondisi seperti itu diharapkan tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap,” paparnya.

Untuk memastikan pelaporan berjalan efektif dan cepat, KPK mendorong optimalisasi peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah dibentuk di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Laporan gratifikasi dapat disampaikan melalui UPG masing-masing instansi atau langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK. “Karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya,” pungkasnya. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini