Asosiasi DPRD Kabupaten ‘Curhat’ ke DPR RI Soal Pengurangan Dana Transfer Daerah

0
27

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima aduan dari pengurus Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Adkasi meminta perhatian Komisi XI DPR RI agar pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten tidak disamaratakan.

Ketua Umum Adkasi Siswanto mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal di tiap daerah berbeda-beda. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu meriset kondisi perekonomian daerah setelah pengurangan TKD tersebut. “Itu tidak bisa disamaratakan karena memang kondisi Indonesia ini berbeda-beda,” kata Siswanto di depan Komisi XI DPR RI.

Dia mengatakan pengecekan lapangan oleh pemerintah pusat ke setiap daerah terkait pemotongan TKD itu bisa menjadi jembatan antara keinginan politik penguasa dan kebutuhan rakyat. Berdasarkan catatannya, dia mengatakan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia kondisi keuangannya belum mandiri, dan sangat bergantung kepada alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

“Dari 415 kabupaten di Indonesia, itu 90 persen dalam kondisi keuangan rendah. Rendah dalam konteks diukur dari dari Pendapatan Asli Daerah-nya itu di bawah 10 persen dibandingkan dengan jumlah APBD,” kata dia.

Meski begitu, dia memastikan bahwa Adkasi terus mendukung program-program strategis nasional yang kini tengah dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dampaknya terasa hingga masyarakat.

Contohnya, kata dia, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, hingga program ketahanan pangan, ketahanan energi. Menurut dia, program-program itu memutarkan perekonomian di daerah seluruh Indonesia. “Ini harus diteliti dengan baik, sehingga nanti daerah-daerah mana yang seharusnya bisa ditambah TKD-nya pada semester kedua 2026,” kata dia.

Sebagai informasi, Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

Dana Transfer ke Daerah dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran untuk tiap jenis Transfer ke Daerah dengan dilampiri rincian alokasi per daerah. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini