Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta-fakta yang mengarah bahwa penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus adalah serangan yang terencana dan terkoordinasi.
Hal itu berdasarkan penelusuran Komnas HAM melalui wawancara kepada delapan pihak yang terkait dengan peristiwa, memeriksa bukti-bukti rekaman CCTV hingga analisis cell dump dari kepolisian.
“Pola serangan air keras terhadap saudara Andrie Yunus menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi antar pelaku,” ujar Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Anies mengungkapkan, sebanyak delapan pihak terkait sudah dimintai keterangan secara berturutan sejak 19 Maret 2026 hingga 9 April 2026. Delapan pihak yang dimaksud yakni keterangan saksi dari KontraS pada 19 Maret 2026, permintaan keterangan dari RSCM pada 26 Maret 2026, permintaan keterangan dari Polda Metro Jaya pada 30 Maret 2026.
Kemudian koordinasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS pada 31 Maret 2026. Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari Mabes TNI pada April 2026, dari tim investigasi KontraS pada April 2026 serta permintaan keterangan ahli intelijen militer, ahli toksikologi forensik, dan ahli psikologi forensik pada 9 April 2026.
Anies Hidayah menambahkan, Komnas HAM juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Panglima TNI untuk meminta informasi kepada empat tersangka penyiram air keras dari anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Namun, hingga Senin ini panggilan tersebut belum dipenuhi oleh pihak TNI.
Diketahui, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Empat orang tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026.
Setelah itu Puspom TNI menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada akhir Maret 2026. Pelimpahan dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ada sejumlah dakwaan yang diterapkan kepada empat prajurit yakni: Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer. Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider. Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya. (Cok/*)







