Tugu Kujang Terkendala Usia untuk Jadi Cagar Budaya, Pemkot Bogor Lanjutkan Kajian dan Pengusulan

0
34

Kabarindo24jam.com | Bogor kota — Upaya penetapan Tugu Kujang sebagai cagar budaya masih menghadapi kendala regulasi, terutama terkait batas usia bangunan, meski Pemerintah Kota Bogor telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk memastikan mekanisme pengajuannya sesuai aturan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor telah melakukan evaluasi, kajian, serta penelitian mengenai status administratif Tugu Kujang. Proses tersebut berlangsung lebih dari satu tahun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Selain kajian internal, Disparbud Kota Bogor dan TACB juga berkonsultasi dengan Kementerian Kebudayaan RI untuk membahas kemungkinan pengajuan status cagar budaya bagi objek yang belum berusia 50 tahun, termasuk Tugu Kujang yang kini menjadi ikon kota.

Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, mengatakan bahwa Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyampaikan TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya belum melewati 50 tahun.
“Namun, Kemenbud menyampaikan bahwa jika TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, maka pengajuan tersebut harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Kamis (5/2/2026), saat ditemui dalam pembukaan pameran keris dan kujang yang dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Disparbud Kota Bogor dan TACB Kota Bogor kemudian mengajukan permohonan evaluasi dan kajian kepada TACB serta Disparbud Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh prosedur dan persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.

Taufik menyebutkan bahwa keinginan agar Tugu Kujang masuk daftar cagar budaya tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Kota Bogor. Meski demikian, terdapat sejumlah kriteria yang diatur undang-undang yang harus dipenuhi sebelum penetapan resmi dilakukan.
“Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat melalui surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, Tugu Kujang dinilai belum memenuhi beberapa ketentuan utama. Dari sisi usia, monumen tersebut baru berusia 43 tahun sehingga belum mencapai batas minimal 50 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

Selain itu, Tugu Kujang juga belum dapat dibuktikan mewakili gaya masa tertentu yang telah berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun. Narasi sejarah dan kajian ilmiah yang menunjukkan arti khususnya pun dinilai belum cukup kuat. Berdasarkan pertimbangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, penelitian sejarah yang ada belum memadai untuk membuktikan arti penting Tugu Kujang bagi masyarakat maupun bangsa Indonesia.

Meski belum memenuhi syarat administratif, Pemkot Bogor dan TACB Kota Bogor menegaskan akan terus melanjutkan kajian serta penelitian sebagai persiapan pengajuan di masa mendatang. Rekomendasi baru direncanakan diajukan ketika usia Tugu Kujang telah mencapai 50 tahun atau sekitar enam tahun ke depan.

Selama masa penantian tersebut, Pemkot Bogor tetap berkomitmen menjaga Tugu Kujang sebagai aset budaya dan estetika kota. Monumen tersebut dinilai memiliki nilai simbolik tinggi sebagai identitas serta kebanggaan masyarakat Kota Bogor. (Man*/)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini