Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi serius penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis oleh lembaga Transparency International Indonesia (TII). Pihak KPK pun mengakui bahwa skor IPK tersebut menjadi panggilan untuk melakukan introspeksi.
“Kami memaknai CPI (Corruption Perception Index) bukan sekadar angka, tapi harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif,” ujar Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (12/2/2026).
Dia menyebut bahwa CPI merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Karenanya, KPK mengapresiasi TII yang secara rutin mengukur persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara global, termasuk Indonesia.
Dari persepsi yang lain, tambah Budi, CPI tahun ini juga turut menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil. Dalam konteks pemberantasan korupsi, kata dia, KPK juga masuk untuk mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas, baik melalui pendekatan upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
“KPK juga membuka ruang lebar kepada publik untuk berperan serta secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas KPK,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa KPK berharap setiap progresivitas penegakan hukum yang dilakukan, ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan. Hal ini untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi.
“Mengingat dari penindakan KPK, terungkap masih masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi secara berulang. Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan,” terang Budi.
Dia juga sekalian menjelaskan bahwa dalam upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan dan lebih berdampak, pada upaya perbaikan sistem, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
SPI mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. “Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” ujar Budi.
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan, langkah KPK dalam pencegahan korupsi turut menyasar ke sektor pendidikan. Di sini, Budi mengatakan KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur permasalahan korupsi dalam konteks sebagai sebuah perilaku (koruptif) pada sektor pendidikan, melalui pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
“KPK berharap, setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif. Dengan demikian, perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik,” tutur Budi.
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 berada di angka 34. Ada penurunan tiga poin dibanding pada 2024. “Skor CPI di Indonesia tahun ini ada di angka 34. Kemudian, peringkatnya dibandingkan 180 negara lainnya ada di 109,” kata Manajer Program Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, kepada wartawan, Selasa (10/2). (Cok/*)





