Kabarindo24jam.com | Jakarta -Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan program Komponen Cadangan (Komcad) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bersifat wajib. Program ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, yang menempatkan partisipasi warga negara dalam sistem pertahanan secara sukarela dan melalui mekanisme seleksi.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (5/3/2026) menyampaikan, bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi ASN yang berminat untuk berpartisipasi dalam Komcad, bukan dalam bentuk kewajiban atau penugasan. Ditegaskan, tidak ada kebijakan yang mewajibkan ASN mengikuti pendidikan dasar militer.
“Program Komcad bersifat sukarela melalui pendaftaran dan seleksi sesuai ketentuan undang-undang. Pendidikan dasar kemiliteran merupakan bagian dari tahapan pembentukan Komcad, bagi peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, serta seleksi kompetensi,” jelas Brigjen Rico.
Saat disinggung target dalam pembentukan Komcad ASN, Brigjen Rico menjelaskan, untuk tahun 2026, Kemhan menargetkan pembentukan Komcad ASN sebanyak 4.000 orang. Pelaksanaannya dibagi dalam dua gelombang, masing-masing 2.000 peserta, dengan durasi pelatihan 1,5 bulan per gelombang.
Pelatihan gelombang pertama akan dilaksanakan di beberapa satuan Pendidikan. Antara lain, di Pusdikkes, Satdik 301, Pusbahasa AU, Kodam Jaya, dan Pasmar 1. Seluruh lokasi tersebut telah disiapkan sesuai standar kurikulum pembentukan Komcad. “Angka 4.000 merupakan target pembentukan tahun anggaran 2026. Pelaksanaannya dilakukan bertahap dan terukur,” jelasnya.
Terkait hak ASN, Kemhan memastikan bahwa ASN yang mengikuti pelatihan tetap memperoleh hak kepegawaiannya. Selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran, peserta tetap menerima gaji dan tunjangan, serta tidak kehilangan status kedinasannya. “Komcad memiliki mekanisme masa aktif dan masa tidak aktif. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta kembali menjalankan tugas sebagai ASN,” jelasnya.
Rico menegaskan, bahwa Komcad tidak aktif secara permanen seperti prajurit TNI. Komcad hanya berada dalam masa aktif pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau apabila negara melakukan mobilisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai UU PSDN, mobilisasi Komcad merupakan keputusan strategis negara yang ditetapkan Presiden dengan persetujuan DPR dalam kondisi tertentu, seperti menghadapi ancaman militer atau keadaan darurat yang ditetapkan secara konstitusional.
“Komcad adalah bagian dari sistem pertahanan semesta. Mereka kembali ke profesinya masing-masing setelah pelatihan dan hanya diaktifkan apabila negara membutuhkan sesuai mekanisme aturan perundang2an yang berlaku,” ujar Rico.
Dia juga menegaskan, keterlibatan ASN dalam Komcad bukanlah bentuk militerisasi birokrasi, melainkan penguatan ketahanan nasional berbasis partisipasi warga negara. “Partisipasi yang bersifat sukarela ini adalah bentuk kontribusi dalam sistem pertahanan negara, tanpa mengubah fungsi ASN sebagai pelayan publik,” pungkasnya.
Terpisah Syabiah Nunik, salah satu CPNS Kemenhan yang tergabung dalam Komcad mengatakan, dengan masuk sebagai anggota Komcad tentunya ada manfaatnya untuk mereka sendiri. Selain itu dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme, juga melatih mental, fisik dan kedisiplinan pribadi, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme.
Hal senada disampaikan Dafa Rohani Arrofi. Katanya, dengan menjadi anggota Komcad, dirinya menjadi lebih disiplin dalam bekerja, lebih cinta tanah air. “Dengan menjadi anggota Komcad, harapannya saya bisa menjadi teladan di lingkungan kerja. Terpenting, bila negara memanggil saya siap memenuhi panggilan tersebut,” imbuh Dafa. (Cok/Ans)







