Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah ini memandang hal tersebut perlu dilakukan pemda karena pengadaan barang dan jasa berisiko tinggi terjadi praktik korupsi.
“KPK memandang praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (17/3/2026).
Selain itu, dia mengatakan penguatan tata kelola pengadaan perlu dilakukan mengingat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, kata dia, tindakan Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong yang meminta imbalan pemenangan proyek sebesar 10-15 persen dari nilai proyek berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena penyedia jasa atau pihak swasta harus menyesuaikan kembali biaya produksi di lapangan.
“Jika dibiarkan, maka kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun. Infrastruktur yang tidak optimal pada akhirnya mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar,” katanya.
Padahal, kata dia, Pemerintah Indonesia saat ini tengah mendorong berbagai kebijakan efisiensi anggaran sehingga setiap rupiah yang digunakan dalam proyek pembangunan seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.
Diberitakan sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut agar mempunyai uang yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk warganya.
Sementara itu, petugas KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko dalam penggeledahan terkait kasus penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penggeledahan dilakukan penyidik di sejumlah lokasi pada sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3). (Cok/*)







