Video Viral Warga Tutup Rel Kereta di Lampung, Ini Peringatan KAI

Kabarindo24jam.com | Lampung – Aksi pemblokiran jalur kereta api oleh sejumlah warga di kawasan Garuntang, Bandar Lampung, viral di media sosial dan memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan publik.

Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok orang menutup rel aktif menggunakan batang rel besi, diduga sebagai bentuk protes usai insiden kecelakaan antara mobil dan kereta.
Berdasarkan penelusuran visual dan sejumlah unggahan yang beredar dalam 24 jam terakhir, lokasi kejadian mengarah ke perlintasan sebidang di wilayah Garuntang yang berada di kawasan permukiman padat dan diduga tidak memiliki sistem pengamanan resmi seperti palang pintu atau penjaga.

Bacaan Lainnya

Pihak (KAI) merespons kejadian tersebut dengan mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. KAI menegaskan bahwa jalur rel merupakan area terbatas dengan prioritas utama bagi perjalanan kereta, sehingga segala bentuk aktivitas di atas rel, termasuk pemblokiran, sangat berbahaya dan melanggar hukum.

“Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Tindakan menutup jalur rel berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal dengan dampak luas,” demikian peringatan yang disampaikan pihak KAI.

Selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan penumpang, aksi tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap kejadian maupun langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat.

Namun, insiden ini kembali menyoroti tingginya risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dilengkapi fasilitas pengamanan memadai.

Pengamat transportasi menilai, kejadian seperti ini sering kali dipicu oleh kombinasi faktor, mulai dari kurangnya disiplin pengguna jalan, keberadaan perlintasan liar, hingga minimnya edukasi keselamatan.

Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang menerobos rel tanpa memastikan kondisi aman.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan keselamatan saat melintasi rel kereta api, termasuk berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta yang melintas.

Keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh pengguna jalan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa reaksi emosional pasca kecelakaan, seperti pemblokiran jalur, justru dapat memperbesar risiko dan membahayakan lebih banyak nyawa.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *