Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pengusaha batu bara, Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang dikendalikan oleh Samin Tan.
Menurut Kejaksaan Agung:
Izin tambang (PKP2B) PT AKT telah dicabut sejak 2017
Namun perusahaan tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025
Penyidik juga mengungkap:
Aktivitas dilakukan menggunakan dokumen perizinan tidak sah
Diduga ada kerja sama dengan oknum penyelenggara negara dalam pengawasan tambang, akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meski jumlah pastinya masih dalam proses audit.
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada:
Jumat malam, 27 Maret 2026
Selanjutnya:
Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini juga berkaitan dengan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang sebelumnya:
Menyatakan PT AKT melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin
Menjatuhkan denda administratif sekitar Rp4,2 triliun
Perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban tersebut, yang kemudian berujung pada proses hukum.
Samin Tan dikenal sebagai:
Pengusaha batu bara (taipan energi) di Indonesia
Beneficial owner / pengendali sejumlah perusahaan
Pertambangan batu bara
Dan terlibat dalam:
Pengelolaan konsesi tambang
Operasi produksi dan penjualan batu bara.
Memiliki afiliasi dengan berbagai entitas usaha di sektor energi dan sumber daya alam,
Dalam kasus ini, ia disebut sebagai pihak yang mengendalikan PT AKT dalam aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Samin Tan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Kasus terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara
Dan Aktivitas ilegal berlangsung setelah izin dicabut (2017–2025)
Saat ini Sudah ditahan 20 hari sejak 27 Maret 2026, di Rutan Salemba Jakarta.
( Ls/*)







