Kabarindo24jam.com | Jakarta –Kalangan Anggota DPR ramai mengecam kasus pelecehan seksual puluhan santriwati oleh seorang pimpinan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Pati – Jawa Tengah. Salah satunya, wakil rakyat dari daerah pemilihan Pati, Marwan Jafar, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada celah pengampunan bagi pelaku pelecehan seksual yang menyasar puluhan santriwati tersebut.
Politisi PKB ini menegaskan, tokoh agama yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu harus dihukum dengan berat karena diduga melakukan penipuan identitas dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi demi memanipulasi serta mengeksploitasi para korban.
“Kejahatan semacam ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat. Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka,” kata Marwan dalam siaran persnya yang dikutip, Kamis (7/5/2026).
Dia juga menyoroti adanya pola intimidasi sistematis, di mana para korban yang masih berusia remaja diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika menolak keinginan pelaku. Mengingat beratnya dampak psikologis yang dialami korban, Marwan mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas,” ujar Marwan seraya menyebut perbuatan pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren, marwah para kiai dan tenaga pendidik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Pati bukanlah tindak kriminal biasa. kasus kekerasan seksual tersebut sudah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat,” ujar Sugiat.
Untuk itu, ia meminta lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan perlindungan untuk korban. Intervensi negara dalam kasus ini, kata Sugiat, sangat penting agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Khusus untuk LPSK, ia meminta lembaga tersebut segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada para korban, termasuk memfasilitasi kompensasi dan rehabilitasi jangka panjang. Dia mengingatkan, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR saat menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk bergerak cepat.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara. Kasus ini telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020. Namun, polisi berujar penanganan usai pelaporan di 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara damai. (Man/*)







