Selain Dilarang Live Streaming, Anggota Polri Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Profesi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polri mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat bertugas. Selain itu, Kadiv Humas meminta seluruh personil untuk menjunjung tinggi kode etik profesi.

Setiap anggota, tegas Johnny, wajib mematuhi aturan, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. “Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7/2022 tentang kode etik profesi, juga PP Nomor 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota,” ungkap Johnny dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (5/5/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, penegasan larangan live streaming saat bertugas merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran anggota agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Menurut dia, penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Meski demikian, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif. Johnny menyebutkan, platform digital dapat digunakan untuk mendukung kinerja institusi, khususnya dalam fungsi kehumasan.

“Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri,” ujar dia.

Seperti diketahui, larangan live streaming ini mencuat setelah diunggah akun Instagram @sahabatpropam. Dalam unggahan itu dijelaskan dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri, dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial dalam bentuk apa pun selama berada pada jam dinas.

“Larangan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali, setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat,” tulis akun Instagram @sahabatpropam. (Adi/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *