Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai sebagai satu-satunya lembaga yang dapat menyatakan aliran dana berasal dari kejahatan, jadi bukan lembaga lain. Hal ini mengemuka dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
“Kalau ingin diketahui aliran dana uang yang masuk ke rekening kita berasal dari kejahatan, hanya PPATK yang berwenang menetapkan itu. Di luar itu tidak boleh,” ujar Ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, yang hadir sebagai saksi ahli meringankan bagi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, terdakwa kasus laptop berbasis Chromebook.
Romli mengatakan, petugas lain memang bisa menyampaikan adanya dugaan tindak pidana, tapi yang berhak memberikan klaim tetap dari PPATK. “Sekalipun petugas pajak, dia hanya mengatakan ada penggelapan pajak, tapi tidak boleh dia mengatakan ini berasal dari kejahatan. Yang bisa mengatakan itu adalah PPATK,” kata Romli.
Hal ini karena aliran keluar masuk dari sebuah rekening hanya bisa diketahui oleh PPATK. “Jadi kalau aliran dana keluar dan masuknya itu hanya diketahui oleh PPATK dan dia akan tahu indikasi asal dari aliran dana tersebut,” jelas dia.
Sementara itu, Nadiem Makarim menanyakan kenapa tidak semua menteri menjadi tersangka jika pengadaan di kementerian ada pihak vendor yang diperkaya atau meraih keuntungan. “Saya boleh tanya kepada Prof Romli, kenapa tidak semua menteri itu dipenjara karena memperkaya orang lain kalau setiap pengadaan itu pasti ada untungnya?” tanya Nadiem.
Nadiem mempertanyakan batasan suatu pengadaan dikatakan tindak pidana korupsi karena dianggap memperkaya orang lain dan korporasi. Romli mengatakan, suatu pengadaan bisa dikategorikan sebagai korupsi juga ada perbuatan melawan hukum. “Karena tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum,” jawab Romli.
Merujuk pada KUHP lama yakni Pasal 2 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 membahas perbuatan melawan hukum memperkaya diri/korporasi. Pasal 3 menekankan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat/pegawai negeri. Dua pasal ini dalam KUHP baru tercatat sebagai Pasal 603 dan 604.
Romli menegaskan, seorang menteri bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi jika ada perbuatan melawan hukum, misalnya menerima keuntungan dari pengadaan. “Kecuali antara vendor dan menteri ada hubungan, feedback,” kata Romli.
Tapi, dugaan pemberian suap atau feedback ini patut dibuktikan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU perlu membuktikan dampak dari tindakan pidana itu kepada kerugian negara. “Ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ada ya tidak ada korupsi,” kata Romli.
Dalam kasus ini, Nadiem dituding JPU memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut investasi Google ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem, yaitu Gojek. Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah, serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih. Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.
Dimana, Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara Ibrahim dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cok/*)







