Polres Bogor Ungkap Kasus BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp12,5 Miliar

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Kepolisian Resor Bogor mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah titik di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka, termasuk tiga oknum petugas SPBU yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri. “Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terdiri dari tiga kasus dengan total sembilan tersangka. Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi,” ujar Wikha saat rilis di Mako Polres Bogor, Jumat (22/5/2026).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya empat kendaraan roda empat yang digunakan mengangkut BBM subsidi, yakni Toyota Avanza, Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry. Selain itu, petugas juga mengamankan satu mobil tangki berlabel PT Prabu Mas Group (PMG) yang dipakai untuk mendistribusikan solar subsidi ke lokasi penjualan ilegal, serta 49 barcode pengisian BBM dan puluhan jerigen berisi solar maupun Pertalite.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU dengan menggunakan banyak barcode dan mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi. Mereka juga berkolaborasi dengan oknum SPBU yang telah diamankan. “Mereka datang ke SPBU dan membeli Pertalite maupun solar secara berulang,” jelas Wikha. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Dari praktik ini, koordinator pelaku diketahui memberikan uang bulanan Rp250.000 kepada pengawas SPBU dan Rp10.000 kepada operator setiap kali pengisian.

Polisi memperkirakan keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp6,9 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat penyimpangan subsidi ini mencapai Rp12,5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. “Kami memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Wikha. (Man*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *