Putusan Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 Segera Dibacakan, Eks Wamenaker Noel Tetap Ditahan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sidang perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (4/6).

Dalam persidangan yang digelar Senin, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara telah selesai. Dengan demikian, sidang dinyatakan ditutup dan berlanjut ke agenda pembacaan putusan. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Perkara sudah selesai diperiksa dan dinyatakan ditutup. Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan kembali terdakwa pada hari sidang selanjutnya yang telah ditentukan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim mengungkapkan bahwa permohonan izin berobat yang diajukan Noel masih dalam proses administrasi di kepaniteraan pengadilan. Hakim menegaskan bahwa apa pun hasil penetapan terkait permohonan tersebut akan segera dilaksanakan oleh penuntut umum. Majelis juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Noel dan tim penasihat hukumnya selama persidangan berlangsung kondusif.

Dalam perkara ini, Noel dituntut hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wakil menteri.

Tidak hanya Noel, perkara ini juga melibatkan 10 terdakwa lain dengan tuntutan beragam, mulai dari tiga hingga tujuh tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah. Jaksa mengungkap, aliran dana korupsi tersebut dinikmati para terdakwa dengan nilai berbeda-beda, sementara Noel juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Man*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *