DPR Minta Dugaan Gratifikasi yang Melibatkan Menteri Kehutanan Diproses Hukum

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan menyita perhatian khalayak luas, termasuk kalangan anggota DPR. Tak sedikit yang mengingatkan agar perkara tersebut diproses sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pelaporan dan pengembalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo, menegaskan DPR tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, ia mengingatkan setiap dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Isu tersebut menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” kata Firman dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (7/7/2026). Bagi Firman, mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara tegas dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Karena itu, menurut Firman, gratifikasi tidak dikembalikan langsung kepada pemberi.

Undang-undang mengatur bahwa penerima harus melaporkannya kepada KPK, yang kemudian menentukan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau dapat tetap dimiliki penerima sesuai ketentuan yang berlaku. “Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Firman menyebut Menteri Kehutanan perlu segera memberikan penjelasan resmi agar polemik dugaan gratifikasi tidak terus memicu spekulasi. Keterbukaan mengenai kronologi dan status perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Komisi IV DPR, lanjut Firman, juga akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan. Kemudian berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan dan sesuai koridor hukum.

Firman, yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menilai perkara ini bukan sekadar menguji kepatuhan pejabat terhadap aturan gratifikasi. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut integritas lembaga yang mengelola kawasan hutan sebagai salah satu aset strategis negara.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor kehutanan. “Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” imbuhnya.

Terpisah, KPK mengumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026) pekan kemarin, atau setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyerahkan diri.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026). Dia menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK bakal memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut tersebut serta berkoordinasi di internal KPK.

Adapun proses dan mekanismenya bakal merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. “Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara yang sama, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dugaan gratifikasi itu kemudian menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dalam konferensi pers, Kamis (2/7), Raja Juli mengungkapkan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop usai audiensi pada 2 Juni 2026.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Tanpa membuka isinya, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu. Pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena terkendala jadwal ajudan. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *