Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu aspek yang menjadi fokus penyidikan adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa dugaan jual beli titik SPPG menjadi salah satu objek utama penyidikan. Penyidik mendalami dugaan pemberian rekomendasi atau izin kepada pihak tertentu yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra BGN.
Menurut penyidik, ditemukan sejumlah yayasan atau pihak yang secara kualifikasi dinilai tidak layak menjadi mitra pelaksana program MBG, namun tetap memperoleh akses dalam program tersebut.
Kejaksaan Agung masih menelusuri mekanisme, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diduga timbul dari proses tersebut.
Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik. Ia bahkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony menyebut kliennya siap memberikan keterangan secara terbuka dalam proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Sony Sonjaya sempat mengungkap adanya praktik penipuan berkedok jual beli titik SPPG yang mengatasnamakan BGN. Namun dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Pemerintah sebelumnya juga melakukan pergantian pimpinan BGN setelah pelaksanaan evaluasi dan audit internal terhadap program MBG. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan yang
sedang berlangsung.
(Ls/*)







