Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menunjukkan kinerja aktif dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Salah satunya melalui peluncuran program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, sebagai bentuk stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Program ini menyasar tunggakan PBB-P2 periode 2013 hingga 2025. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Upaya ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi percepatan penagihan piutang pajak daerah secara lebih efektif.
Dalam rangka peringatan HJB ke-544, Bapenda Kota Bogor secara resmi memberlakukan program pembebasan denda PBB-P2 yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak, sekaligus mendukung peningkatan realisasi penerimaan daerah.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2 serta melakukan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan 2026. Persyaratan ini ditetapkan guna memastikan tertib administrasi dan keberlanjutan kepatuhan pajak di Kota Bogor.
Komitmen Bapenda Kota Bogor dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan daerah tercermin melalui kebijakan ini. Dengan semangat “Pajak Anda Membangun Kota Bogor”, optimalisasi penerimaan pajak diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan benar – benar mampu membuat “Bogor Nanjeur” yang berarti Bogor yang senantiasa tumbuh, kuat menghadapi tantangan zaman, dan terus maju serta berjaya di segala bidang sesuai semboyan HJB kota Bogor ke 544 di tahun ini. (Man*/)







