Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah. Demikian juga dengan penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga tak dapat jadi alasan.
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga mengungkapkan Komisi II meminta Kementerian PANRB untuk mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.
Selain itu, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini dinilai penting guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Komisi II juga mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi atas kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang pelaksanaannya akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
Lebih lanjut, Komisi II mendorong Kemendagri dan KemenPANRB agar segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Sebelumnya diketahui, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja, RDP, dan RDPU bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja bagi pegawai di daerah, serta meminta para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tetap tenang karena tidak ada opsi pemberhentian akibat kebijakan fiskal tersebut. “Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, baik yang penuh waktu atau paruh waktu. Langkah ini dinilai untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal di daerah.
Khozin mengatakan, pembiayaan PPPK semestinya dibantu oleh pusat melihat kondisi fiskal di daerah saat ini. “Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari Pemerintah Pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” ujar Khozin.
Menurut Khozin, kebijakan mengenai pembiayaan PPPK dapat dilakukan secara asimteris dengan mendorong Pemda yang memiliki kemampuan fiskal kuat dalam dibebankan pembiayaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. “Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” tutur Legislator Fraksi PKB tersebut.
Dalam raker Komisi II hari ini, salah satu poin kesimpulannya agar Kemendagri dan KemenPAN RB berkoordinasi dengan Kementerian terkait. “Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga Kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN,” tandas Khozin. (Cok/*)







