kabarindo24jam.com | Jakarta, 30 Juni 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan dibacakan majelis hakim pada Selasa (30/6).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti apabila tidak dibayar. Pengadilan turut memerintahkan Nadiem membayar uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan aset yang disita tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah lima tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan Chromebook yang dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun, hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara langsung memperkaya diri sendiri sebagaimana salah satu unsur yang dipersoalkan dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti yang nilainya jauh lebih besar.
Usai sidang, Nadiem menyatakan menghormati proses hukum namun menegaskan tidak menerima putusan tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia memastikan akan mengajukan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management untuk sekolah-sekolah pada periode 2020–2022.
Jaksa menilai kebijakan tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa juga mendalilkan adanya konflik kepentingan terkait kebijakan pengadaan tersebut. Di sisi lain, pihak terdakwa sejak awal membantah seluruh dakwaan, menyatakan pengadaan dilakukan sesuai kebutuhan program pendidikan dan tidak terdapat aliran dana yang memperkaya dirinya.
Persidangan berlangsung selama beberapa bulan dengan menghadirkan saksi fakta, ahli, serta pemeriksaan berbagai dokumen sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada 30 Juni 2026.
Pertimbangan Putusan
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim turut memperhatikan sejumlah keadaan yang dinilai meringankan, termasuk usia terdakwa yang masih produktif sehingga masih memiliki kesempatan menjalani rehabilitasi sosial setelah menjalani pidana.
juga menyebutkan dokumen putusan yang disusun majelis hakim mencapai lebih dari seribu halaman sehingga dalam persidangan hanya dibacakan bagian pokok pertimbangan hukum dan amar putusan.
Perkembangan Terbaru
Setelah pembacaan putusan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, jaksa masih mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena terdakwa menyatakan akan mengajukan banding
(Ls/*)







