Kabarindo24jam.com | Paris – Pengadilan di Prancis memastikan kapten tim nasional Maroko sekaligus bek Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan atas dugaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang perempuan berusia 24 tahun pada 2023.
Keputusan tersebut menyusul putusan Pengadilan Banding Versailles yang pada 19 Juni 2026 menguatkan keputusan hakim penyidik untuk melimpahkan perkara ke pengadilan pidana. Tim kuasa hukum Hakimi menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Kasasi Prancis sebagai upaya hukum lanjutan.
Hingga kini, jadwal persidangan belum ditetapkan.
Hakimi secara konsisten membantah seluruh tuduhan sejak penyelidikan dimulai. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan akan menggunakan proses persidangan untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan pengadilan.
Berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, Hakimi tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan warga Prancis yang mengaku berkenalan dengan Hakimi melalui Instagram pada Januari 2023. Menurut laporannya, ia mendatangi kediaman Hakimi di kawasan Boulogne-Billancourt, dekat Paris, pada 25 Februari 2023 menggunakan taksi yang disebut dipesankan oleh pesepak bola tersebut.
Pelapor menyatakan mengalami tindakan seksual tanpa persetujuan dan kemudian berhasil menghubungi seorang teman untuk menjemputnya.
Setelah itu, perkara dilaporkan kepada pihak berwenang dan penyelidikan resmi dibuka oleh Kejaksaan Nanterre.
Hakimi membantah seluruh tuduhan tersebut.
Pada Maret 2023, hakim penyidik menempatkan Hakimi dalam status penyelidikan resmi atau mise en examen. Dalam sistem hukum Prancis, status tersebut bukan merupakan vonis bersalah, melainkan menunjukkan bahwa terdapat dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan secara mendalam sebelum diputuskan apakah perkara layak dibawa ke pengadilan.
Setelah proses penyidikan berlangsung lebih dari tiga tahun, pengadilan memutuskan terdapat dasar yang cukup untuk membawa perkara ke persidangan pidana. Apabila nantinya dinyatakan bersalah, Hakimi dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan hukum pidana Prancis mengenai tindak pidana pemerkosaan.
Akan tetapi ancaman tersebut baru berlaku apabila pengadilan menjatuhkan putusan bersalah.
Di tengah proses hukum tersebut, Hakimi tetap memperkuat tim nasional Maroko pada Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat dan masih menjabat sebagai kapten tim.
Proses hukum yang berjalan tidak mengubah statusnya sebagai terdakwa yang masih menunggu pemeriksaan di pengadilan.
(Ls/*)







