Kabarindo24jam.com | BANDUNG, 6 Juli 2026 – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengaku selama menjabat belum pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan berbagai program strategis Pemerintah Kota Bandung. Pernyataan tersebut disampaikannya usai putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat dirinya.
Erwin mengatakan dirinya tidak pernah diajak membahas sejumlah agenda penting pemerintahan, mulai dari penyusunan maupun perubahan APBD, program kerja pemerintah daerah, hingga rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, selama ini ia menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan sebagai wakil kepala daerah.
Ia juga menyatakan berharap komunikasi dan sinergi dengan Wali Kota Bandung dapat kembali berjalan baik setelah persoalan hukumnya memperoleh kepastian hukum.
Erwin menegaskan tetap siap menerima penugasan sesuai kewenangan yang diberikan demi mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Perkara yang sempat menjerat Erwin bermula ketika Kejaksaan Negeri Bandung melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang juga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandung.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Setelah dilakukan pendalaman, Kejaksaan Negeri Bandung memutuskan menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juni 2026.
Kejaksaan menyatakan penghentian penyidikan dilakukan karena hasil penyidikan dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Meski demikian, sesuai ketentuan hukum, penyidikan tetap dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru (novum).
Keputusan penerbitan SP3 kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung oleh pihak pemohon.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (6/7), hakim menolak permohonan tersebut. Pertimbangan utama majelis hakim adalah pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan.
Dengan putusan tersebut, SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung tetap dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Status penghentian penyidikan melalui SP3 masih berlaku dan telah memperoleh penguatan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung. Dengan demikian, secara hukum perkara terhadap Erwin telah dihentikan, tanpa menghilangkan kemungkinan dibukanya kembali penyidikan apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bidang pemerintahan, Erwin menyatakan berharap dapat kembali membangun komunikasi dan sinergi dengan Wali Kota Bandung agar pelaksanaan program-program Pemerintah Kota Bandung dapat berjalan lebih efektif demi pelayanan kepada masyarakat.
(Ls/*)







