Mengaku Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Segera ‘Digarap’ KPK

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara terbuka mengakui pernah ada amplop ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu, namun langsung dikembalikan. Menyikapi pernyataan Menhut Raja Juli itu, pihak KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghapus jika diketemukan unsur pidananya.

“Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya yang dikutip, Senin (6/7/2026).

Bacaan Lainnya

KPK juga mempersilakan jika Raja Juli menyampaikan kesaksikannya di depan umum. Taufik juga menyampaikan bahwa KPK membuka peluang memanggil Raja Juli. “Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya kita akan lakukan pemanggilan,” ujarnya.

Diketahui, Raja Juli sudah membuka hal terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka. “Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, kami akan proaktif,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Dia menyebut Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut. “Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map,” jelas dia.

“Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sambung Raja.

Ajudan dari Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

“Jadi tanggal 12, teman-teman semua, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” katanya.

Adapun awalnya KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi awal dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah atau sekda. Namun, saat OTT dilaksanakan, tim KPK menemukan dugaan keterlibatan Suhardiman terkait pelepasan HPT. “KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Ahmad Taufik.

Dalam kasus jual beli jabatan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Dirut PT MIC. Ketiganya kini sudah ditahan dan menghuni jeruji besi KPK. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *