OTT KPK di Sukoharjo: Bupati Etik Suryani dan Sejumlah ASN Diamankan, KPK Dalami Dugaan Pemerasan

Kabarindo24jam | Sukoharjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, yang berujung pada diamankannya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Hingga Jumat (10/7/2026), seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan KPK, operasi dilakukan pada Kamis (9/7) malam dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Bacaan Lainnya

KPK menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan penentuan status hukum akan dilakukan setelah gelar perkara.
Kronologi OTT
Informasi yang telah terverifikasi menunjukkan operasi dimulai pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB ketika tim KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Sukoharjo.

Para pihak kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan awal. Aktivitas pemeriksaan berlangsung hingga dini hari dengan pengamanan sejumlah dokumen dan barang bawaan sebelum rombongan diberangkatkan menuju Jakarta pada Jumat pagi.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, para pihak langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK menyebut terdapat sembilan orang yang diamankan dalam dua kloter, terdiri atas Bupati Sukoharjo, sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta pihak lain yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Berdasarkan penjelasan awal KPK,
menyebut adanya penyitaan barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan emas.
KPK belum memberikan rincian resmi mengenai jumlah uang, berat emas, asal barang bukti, maupun keterkaitannya dengan perkara. Karena itu, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari lembaga antirasuah.

perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan awal.

Hingga Jumat (10/7/2026), KPK belum mengumumkan penetapan tersangka maupun pasal yang akan disangkakan.

Identitas lengkap ASN dan pihak lain yang ikut diamankan juga belum dipublikasikan. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan resmi kepada publik setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dan ekspose perkara dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepala daerah yang masih aktif menjabat. Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *