Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka, Diduga Terlibat Korupsi dan TPPU dalam Penanganan Perkara Asabri

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam perkara yang berbeda, namun masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut oleh Kortas Tipidkor Polri.

Bacaan Lainnya

Penetapan dua tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026). Menurut Totok, keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa belasan saksi, melakukan penggeledahan, dan menggelar perkara.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Ia menambahkan, “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang.”

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya. Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Sementara itu, berdasarkan laporan detiknews, tersangka berinisial DR diketahui merupakan Don Ritto, seorang pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Don Ritto kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. “Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Irjen Totok.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan yang berbeda terhadap masing-masing tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi sehingga dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru. Sementara itu, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan kepadanya. (Man*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *