Kabarindo24jam.com | GOWA – Proses hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki tahap penyusunan rekomendasi. Hingga saat ini belum ada keputusan pemberhentian, belum ada sanksi resmi yang dijatuhkan, serta belum terdapat pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan mengambil alih ataupun menangani dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis yang menjadi salah satu objek penyelidikan Pansus.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebelumnya memanggil Bupati Husniah untuk memberikan klarifikasi pada 14 Juli 2026. Sidang tersebut berakhir ketika Bupati memutuskan meninggalkan ruang sidang (walk out) setelah permintaannya agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak disetujui pimpinan sidang.
Pihak Pansus tetap meminta pertanyaan diajukan satu per satu sesuai tata tertib yang telah disepakati.
Bupati menyatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan kepada DPRD, namun memilih mengakhiri keikutsertaan dalam sidang karena menilai haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak terpenuhi.
Di sisi lain, DPRD menilai mekanisme pemeriksaan telah sesuai prosedur sehingga proses penyelidikan tetap dilanjutkan.
Salah satu materi utama yang diselidiki Pansus adalah dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp16 miliar.
Selain itu, Pansus juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kebijakan beasiswa serta materi lain yang menjadi ruang lingkup hak angket. Selama proses berjalan, sejumlah pejabat pemerintah daerah, penyedia barang, serta saksi lain telah dimintai keterangan.
Di tingkat penegakan hukum, belum ada informasi resmi yang menunjukkan KPK membuka penyelidikan ataupun mengambil alih perkara tersebut. Perkembangan yang telah dikonfirmasi adalah adanya pelimpahan laporan terkait perkara lain yang berkaitan dengan polemik hak angket dari Bareskrim Polri ke Polda Sulawesi Selatan sesuai kewenangan wilayah,
Pasca insiden walk out, Pansus DPRD Gowa memutuskan tidak akan memanggil kembali Bupati dan memilih melanjutkan penyusunan laporan akhir beserta rekomendasi berdasarkan keterangan saksi serta dokumen yang telah dikumpulkan.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ls/*)







