KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Saksi dalam Penyidikan Dugaan Suap Audit Muara Enim

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (16/7). Usai menjalani pemeriksaan, Bobby menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Bobby tidak menjelaskan materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai proses audit atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim, termasuk dugaan adanya upaya memengaruhi hasil audit.

Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah informasi yang dinilai relevan dengan penyidikan, termasuk hubungan Bobby dengan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan menemukan dugaan suap yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pihak swasta, dan seorang aparatur sipil negara di lingkungan BPK.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Bobby Adhityo Rizaldi.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik, yang saat ini masih dianalisis untuk kepentingan pembuktian.
Hingga Jumat (17/7), KPK belum mengumumkan penetapan Bobby Adhityo Rizaldi sebagai tersangka. Status hukum Bobby dalam perkara ini masih sebagai saksi.

KPK menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum acara.

Lembaga antirasuah tersebut juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara bertahap apabila terdapat informasi yang telah dapat dipublikasikan.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *