Kabarindo24jam.com | Cibinong – Dua wilayah di Kabupaten Bogor saat ini tengah direncanakan masuk dalam tahapan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Kawasan Bogor Timur dan Bogor Barat. Namun, proses pengesahan pemekaran kedua wilayah tersebut, ternyata masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan anggaran.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor, Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menghadapi kesulitan untuk memekarkan Bogor Timur. Meski demikian, ia mengajak semua pihak untuk terus mendorong dan mengawal proses pembentukan DOB tersebut.
“Ada KKR dan Presidium Bogor Timur yang terus menagih kapan ‘merdekanya’ Bogor Timur ini. Namun, sebagai anggota Badan Anggaran, saya tahu kondisi keuangan negara saat ini masih sulit. Jadi, mohon izin agar ini terus dikawal,” ungkap Mulyadi dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (10/8/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pemekaran Bogor Timur sebenarnya dapat diperjuangkan apabila terdapat political will atau kemauan politik yang kuat dari pemerintah. “Harusnya bisa diperjuangkan kalau ada political will, artinya ada keterpihakan dan keinginan kuat untuk mewujudkannya. Sebab, ada beberapa wilayah lain yang masuk kekhususan sehingga moratoriumnya bisa dikesampingkan. Hal seperti itu yang bisa diupayakan,” tuturnya.
Meski mengakui adanya kendala dalam upaya pemekaran wilayah di timur Kabupaten Bogor ini, Mulyadi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyuarakan aspirasi pemekaran DOB Bogor Timur maupun Bogor Barat di tingkat pusat.
“Mungkin kami di DPR RI yang harus terus menyuarakan hal itu. Secara tahapan, proses pemekaran Bogor Timur dan Barat sudah masuk ke fase yang pada akhirnya akan menghasilkan kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB untuk dibahas oleh Dirjen Otonomi Daerah dan Komisi II DPR RI,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Mulyadi menyebutkan bahwa ia terlibat dalam Rapat Paripurna pengesahan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru (DOB). Baginya, pengalaman tersebut menujukan bahwa pembentukan daerah baru tidak dapat dilepaskan dari dukungan APBN yang besarannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, hingga kesiapan sarana dan prasarana.
Oleh karena itu, Mulyadi menekankan, apabila pemekaran telah ditetapkan melalui undang-undang, diperlukan kajian matang untuk menentukan bentuk dan besaran dukungan APBN bagi pelaksanaannya. (Cok/*)







