Kabarindo24jam.com | Cibinong – Praktik pungutan biaya bimbingan belajar atau les tambahan oleh guru di lingkungan sekolah perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan apabila dilakukan dengan memungut biaya dari peserta didik di satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar. Larangan ini secara tegas diatur dalam Pasal 181 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Larangan tersebut bertujuan melindungi hak siswa agar memperoleh layanan pendidikan secara adil tanpa tekanan untuk membayar biaya tambahan. Praktik les berbayar menjadi persoalan serius apabila disertai dugaan pemaksaan terselubung, perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak mengikuti les, atau tindakan sengaja mengurangi penyampaian materi dalam pembelajaran reguler demi mendorong siswa mengikuti les berbayar. Karena itu, sekolah dan dinas pendidikan perlu memastikan tidak ada konflik kepentingan yang merugikan peserta didik maupun orang tua.
Pelanggaran oleh guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) juga dapat berimplikasi pada penegakan disiplin kepegawaian sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sepanjang perbuatannya memenuhi ketentuan pelanggaran disiplin yang berlaku. Sanksinya dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada jenis pelanggaran, bukti, dan hasil pemeriksaan. Untuk hukuman berat, ketentuan yang berlaku mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama jangka waktu tertentu, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun, jenis hukuman tidak dapat ditetapkan secara otomatis hanya berdasarkan adanya praktik les berbayar.
Persoalan dapat berkembang menjadi perkara hukum lain apabila ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, atau tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur undang-undang terkait. Akan tetapi, praktik les berbayar tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau korupsi tanpa pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukumnya. Orang tua yang menemukan dugaan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan kepada kepala sekolah, dinas pendidikan, inspektorat daerah, atau aparat penegak hukum sesuai jenis dugaan pelanggaran, dengan menyertakan bukti yang relevan.
Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi guru yang bersangkutan, praktik tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan. Kepala sekolah juga perlu menjalankan fungsi pengawasan agar kegiatan pembelajaran tidak dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak siswa. Guru harus menjalankan tugas mendidik secara profesional, bukan menempatkan siswa dalam posisi seolah-olah harus membayar agar memperoleh pembelajaran yang semestinya menjadi hak mereka. Sekolah dan dinas pendidikan perlu menindaklanjuti setiap laporan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Man*/)






