Home / Headline / Hukum

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:29 WIB

Beralih jadi ASN, Pasukan KPK Wajib Ikut Asesmen Wawasan Kebangsaan

JAKARTA — Sebagai tindak lanjut dari alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), KPK menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk pasukan anti korupsi atau pegawai KPK yang akan beralih menjadi ASN.

Asesmen ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) “Asesmen dibagi dalam empat kelompok yang dilaksanakan selama dua hari pada 9 hingga 10 Maret 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga :  Jawa Bali Siaga Satu, PPKM Mikro Diterapkan

Tak disebutkan berapa jumlah karyawan yang akan mengikuti asesmen tersebut. Nantinya tes ini akan digelar di Gedung II BKN. Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi.

Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas yang dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak manapun. “Lalu tes Antiradikalisme, untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah,” ujar Ali.

Baca Juga :  Kepala Bareskrim Harus Sejalan dengan Visi Misi Kapolri Listyo Sigit

Seluruh pegawai, sambungnya, wajib menjalani semua tes tersebut. Tes itu juga baru pertama kali dirasakan oleh para pegawai. “Mengingat dalam proses rekruitmen awal menjadi pegawai KPK belum dilakukan assesmen terhadap ketiga materi tersebut,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta