• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam
No Result
View All Result
Home Nasional

Reformasi Birokrasi Memberikan Kesempatan Kepada Setiap ASN Berkarir di Seluruh Indonesia

admin by admin
17 April 2021
in Nasional
0
Reformasi Birokrasi Memberikan Kesempatan Kepada Setiap ASN Berkarir di Seluruh Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (Pemda) tak hanya fokus pada perampingan eselonisasi saja. Pemerintah juga memberikan perhatian sekaligus kesempatan kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karier dan potensinya di seluruh Indonesia.

“Reformasi birokrasi intinya memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota dan pengembangan potensi ASN Pemda,” jelas Direktur jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Akmal menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengenai sistem informasi mutasi daerah yang dilakukan secara virtual di kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Dari 435, Cuma 123 Pemda yang Kembangkan E-Katalog Lokal

“Sistem informasi mutasi daerah ini nemberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di Pemda,” ujarnya.

Dalam kaitan itu, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah, menambahkan perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memngkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.

Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, kariernya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.

“Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. Dan pada saat sebelum usia 60 tahun, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.

Baca Juga :  Jendral Idham Aziz Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri

Di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Jufri Rahman, menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural.

“Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya,” pungkas Jufri. (***/CP)

Previous Post

Tuntaskan Dakwaan, Kejaksaan Agung Tunggu BPK Serahkan Hasil Audit Laporan Asabri

Next Post

DJKN Segera Tarik Barang Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana dan Pihak Tertentu

admin

admin

Next Post
DJKN Segera Tarik Barang Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana dan Pihak Tertentu

DJKN Segera Tarik Barang Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana dan Pihak Tertentu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .