Home / Nasional

Senin, 16 Agustus 2021 - 23:10 WIB

PPKM Kembali Berlanjut Dengan Berbagai Kelonggaran di Daerah Dengan Level 3 dan 2

JAKARTA — Mengingat di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa, masih banyak warga yang terjangkit Covid-19, Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 masih diperpanjang hingga Senin (23/8/2021) mendatang.

“Atas petunjuk dan arahan Presiden, maka PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers YouTube Perekonomian RI, Senin petang (16/8/2021).

Namun demikian, jelas Luhut, bahwa dari hasil evaluasi PPKM Level 2-4 yang diberlakukan pada Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) ini menunjukkan kondisi Indonesia yang semakin membaik. “Ada 8 kabupaten/kota yang telah berhasil turun level menjadi PPKM Level 3,” kata dia.

Baca Juga :  Pemecatan 56 Pegawai KPK Mendapat Dukungan Publik

Untuk itu, pemerintah kembali memberikan kelonggaran secara bertahap atau gradual. Dimana, Kapasitas mal atau pusat perbelanjaan akhirnya ditingkatkan hingga 50 persen. Dengan aturan khusus makan di tempat di mal atau pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen, atau 2 orang per meja.

Langkah ini merupakan respons pemerintah akan uji coba pembukaan mal pada Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) yang berjalan dengan baik. “Kapasitas tempat ibadah pada PPKM Level 3 dan 4 juga ditingkatkan hingga 50 persen,” tambah Luhut seraya menegaskan akan menutup tempat-tempat yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Instansi Pemerintahan Sebentar Lagi Bebas Pegawai Honorer, Tinggal PNS dan PPPK

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) , Airlangga Hartarto, juga ikut menambahkan bahwa Jawa dan Bali telah menunjukkan penurunan kasus Covid-19 sebanyak -9,5%.

“Dan khusus daerah dengan PPKM Level 3 diperbolehkan untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ungkap Airlangga. (***/Tian)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Kebakaran hebat lahap puluhan kios palet

Headline

Konflik Tanah di Kemang Raya,Kuasa Hukum PT. Group Lippo Bentrok dengan Ahli Waris