Home / Nusantara

Rabu, 5 Januari 2022 - 23:56 WIB

Sejumlah Pejabat Pemkot Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

DEPOK —  Kasus dugaan mafia tanah yang merugikan seorang pensiunan Jendral bintang dua TNI AD di Kota Depok – Jawa Barat, berhasil diungkap Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, sebanyak 4 orang tersangka yang merupakan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Penyidik Tipikor telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Andi menjelaskan, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sementara Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan sekarang merupakan anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :  Pembunuh Jurnalis Perempuan Dipecat dari TNI dan Seumur Hidup di Penjara

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana laporan dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” ungkap dia.

Adapun duduk perkara kasus ini bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan pihak swasta (pengembang) yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin, dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, Andi melanjutkan, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemkot Depok.

Baca Juga :  PLN UPHK Medan Sukseskan Simulasi Tanggap Darurat

Isi dokumen permohonan itu ialah tentang peruntukan sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU). “Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” kata Andi.

Lebih lanjut, penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit atau kepentingan Burhanudin Abubakar sendiri. “Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok,” imbuhnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan. (***/Dwi)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Terbitnya SHM di Tanah Kehutanan

Nusantara

Platform PoliceTube Membuat Kerja Jajaran Polri Lebih Transparan

Nusantara

Kepala Lemdiklat Polri Tekankan Pentingnya Transformasi Digital 

Nusantara

Gubernur Jabar Ancam Sanksi Tegas Pindo Deli 1

Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cengkareng, 1 Kg Sabu Disita

Nusantara

Pelantikan PCNU Bengkulu Utara Penuh Haru dan Spirit Kebangsaan

Nusantara

Wali Kota Bogor Siap Jalankan Program Sampah jadi Listrik

Nusantara

LBHP Bengkulu Tuntaskan Pelatihan BHGS