Home / Headline / Hukum

Selasa, 8 Februari 2022 - 23:55 WIB

Pimpinan DPRD DKI Bongkar-Bongkaran Soal Formula E di KPK

JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.

“Saya datang ke Gedung Merah Putih untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E,” tulis Prasetyo di akun Instagram pribadinya, @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2/2022).

Prasetio menyebut dirinya membawa beberapa dokumen untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperlukan tim lembaga antirasuah. Dia menyatakan telah menyerahkan dokumen tersebut kepada KPK.

“Satu bundel dokumen sudah saya serahkan, mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Untuk Perkuat Pertahanan, Komponen Cadangan Amat Penting Dimiliki oleh Negara

Selain membawa dokumen, politikus PDIP itu juga berencana menjelaskan soal proses penganggaran ajang balap Formula E. Termasuk juga akan menjelaskan soal aliran dana sebesar Rp560 miliar dalam penyelenggaraan Formula E.

Prasetio pub berharap dari keterangannya nanti bisa membantu KPK guna mengusut tuntas dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.

“Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih mendalami proses pembayaran dalam ajang tersebut. Diduga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membayar lebih besar dari pada negara lain dalam mengadakan ajang balap Formula E.

Baca Juga :  Almer Faiq Terpilih Jadi Ketua Kadin, Walikota Bogor Berikan Dua Target

“Kenapa harus membayar lebih dibanding kota-kota yang lain. Mungkin dianggap sudah populer, sudah bisa menarik wisatawan untuk menyaksikan Formula E dan seterusnya,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan

Pembayaran oleh DKI Jakarta untuk ajang Formula E ini lebih besar ketimbang negara lain. DKI membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp 2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap itu. 

Sementara negara lain hanya mengeluarkan Rp 1,7 miliar sampai Rp 17 miliar. “Itu yang tentu nanti didalami oleh penyelidik, kenapa harus membayar sampai sedemikian mahal, dan seterusnya,” kata Alex. (Cok/***)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta