Home / Hukum

Senin, 14 Maret 2022 - 23:50 WIB

Jabatan Ebenezer Sebagai Komisaris BUMN Dievaluasi Usai Bela Munarman

JAKARTA — Kementerian BUMN meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) segera melakukan evaluasi terkait perkara Immanuel Ebenezer (Noel), komisaris independen PT Mega Eltra, menyusul tindakannya menjadi saksi ahli meringankan untuk Munarman dalam sidang kasus tindak pidana terorisme, di Pengadilan Jakarta Timur pada 23 Februari 2022.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, pihaknya akan meminta Pupuk Indonesia segera mengevaluasi Mega Eltra selaku anak usaha perseroan. Menurutnya, langkah itu dilakukan guna melihat posisi Noel yang juga ketua Jokowi Mania (Joman) dalam posisinya selaku saksi ahli Munarman.

“Kita minta PT Pupuk Indonesia, selalu induk Mega Eltra untuk secepatnya mengevaluasi tindakan Ebenezer,” ujar Arya saat menemui tim massa aksi Merah Putih Bergerak yang berunjuk rasa di gedung Kementerian BUMN, baru-baru ini.

Baca Juga :  Polisi Kerja Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan Pemimpin Media Massa di Sumatera Utara

Arya memastikan hasil evaluasi manajemen Pupuk Indonesia akan segera diberikan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan. “Kita akan secepatnya evaluasi. Kita akan evaluasi karena di bawah BUMN, PT Pupuk, bukan langsung ke Kementerian BUMN,” ungkapnya.

Sebelumnya, massa aksi Merah Putih Bergerak meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer sebagai komisaris independen Mega Eltra. Koordinator lapangan, Marlin Bato, menyebut status Noel sebagai saksi ahli Munarman tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Roy Suryo Siap Gaet Pakar Asing Ungkap Ijazah Jokowi,Desak Labfor Polri Agar Transparan!

Pasalnya, lanjut Marlin, Noel merupakan pejabat perusahaan negara. Pernyataan ini mengacu pada UU No. 19 Tahun 2003, tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021.

Dalam SE tersebut secara tegas disebut seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme. Ditegaskan pula pada poin 2, bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme. (CP/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Komisi Nasional HAM Kuatkan Kerjasama dengan Kejaksaan Agung

Hukum

Diperiksa Kortas Tidpikor Polri, Ahok Bilang Bantu Penyidik

Hukum

Aset Milik Anak Konglomerat Minyak Riza Chalid Disita Jaksa

Hukum

Sindikat Curanmor Bogor – Jakarta di Tangkap,Beraksi sejak 2007

Hukum

Perempuan Jadi Bos Sabu! BNNP DKI Jakarta Ungkap Sindikat Narkoba di Ibukota

Hukum

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Laptop di Era Jokowi

Ekonomi

DPR Apresiasi Keputusan Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Hukum

Jaksa ‘Garap” Adik Pemilik Sritex dari Pagi sampai Malam