Home / Hukum

Senin, 16 Mei 2022 - 21:36 WIB

Menjabat di Perusahaan Koruptor, Aktivis Anti Korupsi Diperiksa KPK

JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus suap dan gratifikasi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengharapkan agar Boyamin koperatif dan menyampaikan hal apapun yang diketahuinya kepada penyidik KPK pada saat pemeriksaan di hari Selasa (17/5/22).

“KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat dihadapan tim penyidik, bersikap jujur, dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5).

Baca Juga :  Pelaku Kejahatan Ekonomi Wajib Dijerat Pasal TPPU 

Ali juga menyatakan bahwa tim penyidik KPK sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.

Selanjutnya, ujar dia, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Nantinya (bukti tersebut) juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,” jelas Ali.

Di lain pihak, kepada awak media Boyamin mengaku menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo sejak tahun 2018. Ia masuk ke perusahaan itu untuk membantu mengurus utang perusahaan milik keluarga Bupati Banjarnegara itu di beberapa bank.

“Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto,” papar Boyamin, Selasa.

Baca Juga :  Hakim PN Cibinong Hukum Terdakwa Penggelapan Uang PT.JMC 12 Tahun Penjara

“Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang,” kata dia.

PT Bumi Rejo merupakan salah satu pemenang tender pengerjaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara yang akhirnya kemudian diungkap oleh KPK lantaran adanya tindak pidana korupsi dalam proses lelang. (COK/**)

Share :

Baca Juga

Headline

Publik Dukung Kejaksaan Usut Pidana dan Perdata Kasus Sritex

Hukum

5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK Bojonegoro Divonis Penjara dan Denda

Headline

Menteri Pendidikan era Jokowi Bakal Dipanggil Jaksa Terkait Proyek 9.9 Triliun

Hukum

KPK Bekali Materi Anti Korupsi pada Pelaku Usaha Kota Bogor

Headline

Jaksa Kuak Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun 2019-2022 di Kemendikbudristek

Hukum

Jan Hwa Diana Resmi Tersangka, Terbukti Tahan 108 Ijazah Pekerja

Hukum

Kesaksian Kunci Saeful Bahri Robohkan Dakwaan Jaksa Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

Ekonomi

Situs PeduliLindungi Disusupi Judi Online, Komdigi Langsung Bertindak