Sabtu, 27 Juli 2024

Ambang Batas Calon Presiden 10 Persen Dinilai Ideal 

JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB), Jazilul Fawaid menyebut, partainya dan juga partai politik lain melalui Fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus melakukan kajian dan pendalaman secara khusus untuk menentukan angka ideal ambang batas parlemen dan calon presiden di RUU Pemilu. Namun begitu, PKB menginginkan angka presidential atau parliamentary treshold lebih rasional.

Seperti diketahui, dalam RUU Pemilu, ambang batas parlemen diusulkan 5 persen. Sementara ambang batas presiden 20 persen. Pembahasan draft agenda politik lima tahunan ini sudah menuju tahap harmonisasi atau penyamaan persepsi seluruh Fraksi di Baleg atau Badan Legislatif DPR.

“PKB terus melakukan kajian agar ambang batas ini dapat lebih rasional dan menyehatkan kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” kata Jazilul di gedung DPR, Senayan, Rabu (20/1/292!). Bagi PKB, tambahnya, ambang batas ideal parlemen di angka 4-5 persen. Sedangkan, untuk ambang batas presiden di kisaran 10-20 persen.

“Hemat saya pribadi, pada prinsipnya PKB tidak keberatan ambang batas parlemen 4-5 persen. Namun untuk ambang batas capres akan lebih membuka peluang alternatif dan kompetisi bila diturunkan pada kisaran 10-20 persen,” ucap elite PKB yang juga menjabat Wakil Ketua MPR ini. 

Menurutnya lagi, berkaca pada Pemilu Presiden 2019 lalu, tingginya presidential treshold 20 persen mengakibatkan munculnya gesekan dan keterbelahan di masyarakat sebab hanya 2 paslon saja yang berlaga di Pilpres. “Dengan menurunkan ambang batas capres, kita berharap Pilpres 2024 akan lebih sehat, namun demokrasi tetap semarak,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden dan ambang batas parlemen. Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi. “Sekarang (draf) yang baru sudah diperbaharui semua oleh Komisi II lalu diserahkan kembali ke Baleg,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.

Baca Juga :  DJKN Segera Tarik Barang Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana dan Pihak Tertentu

Dalam draf pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas. Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, ambang batas parlemen ditetapkan berjenjang.

Dalam draf pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas.

Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. 

Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi. Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun demikian, Willy menegaskan, draf ini baru dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Hari ini, Baleg mengundang sejumlah ahli untuk menjadi narasumber pematangan draft RUU. Yaitu Titi Anggraini dari Perludem, Ketua KPU 2004-2007 dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, serta dosen FISIP Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini. (CP/Lou)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini