Sabtu, 27 Juli 2024

Aparatur Sipil Negara se-Indonesia dalam Pengawasan Ketat Badan Kepegawaian

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara atau ASN di seluruh Indonesia, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan tak bisa lagi mengabaikan disiplin kerja lantaran ada dalam pengawasan terintegrasi secara ketat yang dikendalikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Integrated Dicipline System–I’DIS.

“Pembentukan I’DIS untuk pengawasan ASN secara ketat dan melekat ini merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” jelas Plt Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Dikemukannya, pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional berlabel I’DIS ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN yang nantinya berdampak pada peningkatan kinerja dan prestasi kerja ASN itu sendiri.

“I’DIS pun tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban,” tuturnya.

I’DIS sendiri didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur, termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya. “Sebab terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Harus Usulkan Tiga Proyek Prioritas Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

Adapun sasaran dari pembangunan I’DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur; Menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.

Kemudian membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS; dan membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.

Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal, meliputi efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK. 

“Dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN,” cetus Paryono.

Sistem ini pun diakses melalui https://idis.bkn.go.id dan wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai. Dalam implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN. (**/ CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini