Jumat, 29 Maret 2024

Berpotensi Besar, Kemendag Dorong Optimalisasi Mata Uang Kripto

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk meningkatkan optimalisasi mata uang kripto (cryptocurrency) yang dianggap punya potensi besar dalam perekonomian nasional di masa mendatang.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengemukakan, mata uang kripto harus menjadi salah satu fokus kerja Bappebti tahun ini. “Kami berharap sektor kripto bisa ditangani dengan baik agar dapat mendukung sistem perdagangan dan ekonomi,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemendag, Minggu (24/1/2021).

Dijelaskannya, sektor kripto terus berkembang dan memiliki karakteristik yang ‘luwes’ sehingga cukup likuid untuk digunakan pada banyak negara. Kementerian Perdagangan sendiri sejak 2018 telah mengakui mata uang kripto dan dapat digunakan sebagai komoditas perdagangan berjangka. 

Adapun pengawasannya diamanahkan kepada Bappebti. Dan untuk diketahui, Bappebti telah menerbitkan beleid yang mengakui kripto sebagai aset yang bisa diperdagangkan.

Ketentuan tersebut ada di dalam Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang diterbitkan pada 17 Desember 2020.

Peraturan ini mengatur penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan aset kripto, serta penyelesaian pada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan tersebut.

Baca Juga :  BTN Siap Jadi Mortgage Bank Terbaik di Asean pada 2025

“Mata uang kripto ini tentunya harus memberikan manfaat yang besar dan juga dipastikan aman. Untuk itu, diperlukan kapasitas institusi dan regulasi yang baik,” cetus Jerry.

Sebagai informasi, mata uang kripto merupakan alat pembayaran digital yang bisa digunakan sebagai pengganti uang konvensional dalam transaksi dunia maya. Mata uang kripto sendiri terdiri dari berbagai jenis. Salah satu yang paling terkenal adalah bitcoin.

Mengutip Wikipedia, Bitcoin pertama kali dirilis pada 2008 oleh orang atau kelompok yang menggunakan identitas sebagai Satoshi Nakamoto. Setahun berselang, mata uang digital ini disebut-sebut sudah mulai digunakan untuk aktivitas transaksi.

Terbaru, mata uang kripto Dogecoin alias DOGE menjadi jenis yang paling populer setelah orang super kaya pemilik usaha mobil listrik Tesla, yakni Elon Musk, menyebut bahwa ini adalah cryptocurrency kesukaannya.

Di Indonesia sendiri, Bappebti yang berada di bawah kendali Kemendag telah menetapkan setidaknya terdapat 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. (**/Louis)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini